Setahun yang lalu, Indonesia kembali diterpa kabar miring (Hoax). Kali ini Garam Sumatraco yang menjadi korban dibalik berita yang mengatakan bahwa garam Sumatraco yang beredar di pasaran mengandung campuran kaca. Berita seperti ini mungkin sangat meresahkan masyarakat Indonesia sebagai konsumen yang menggunakan Garam Sumatraco sebagai bahan masakan yang selalu digunakan setiap saat. Apalagi PT Sumatraco Langgeng Makmur, juga berimbas negatif atas beredar nya berita Hoax ini.
PT Sumatraco Langgeng Makmur selaku pemegang garam merk Kerapan Sapi dan Sarcil, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada tanggal 18 Agustus 2017 lalu. PT Sumatraco melaporkan akun di media sosial yang menyebarkan informasi hingga viral tentang produk garam dari perusahaan kami yang bercampur kaca. PT Sumatraco melaporkan sebuah pemilik akun facebook atas nama Farhan Syamla, Ryski Setiawan, All Makeir, dan lain lain. Beberapa akun ini menyebarkan Hoax bahwa Garam Sumatraco dengan merek Kerapan Sapi dan Sarcil ini adalah garam yang mengandung kaca.
Bagus Teguh Santoso, selaku pengacara dari PT Sumatraco menegaskan dalam jumpa pers dengan media saat itu, kabar Hoax di media sosial yang disebarkan beberapa akun tersebut adalah tidak benar. Dan untuk mengklarifikasi kabar tersebut, pihak kami (PT Sumatraco) telah melakukan koordinasi dengan Sucofindo, Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Surabaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
Bagus menegaskan menurut hasil laboratorium dari Sucofindo bahwa produk garam kami dengan merek Kerapan Sapi dan Sarcil sama sekali tidak ada kandungan kacanya. Sehingga pihak Sumatraco melaporkan penyebaran Hoax ini dengan UU ITE pasal 27 (3) UU No 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam tentang ITE.
Dampak dari adanya penyebaran informasi oleh akun-akun di facebook, twitter, whatsApp dan media sosial lainnya, perusahaan PT Sumatraco mengalami kerugian secara materi maupun nama baik perusahaan karena penurunan ketidakpercayaan kepada beberapa konsumen.
www.garam.co.id | Surabaya 1 Oktober 2024 – Bupati Sabu Raijua, Drs. Nikodemus N. Rihi Heke...
www.garam.co.id | Surabaya 9 Oktober 2024 – Dalam rangka Hari Pos Sedunia, PT Sumatraco Langge...
www.garam.co.id | Surabaya 8 Oktober 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Tata Ruang Nasional...