Krisis garam yang terjadi di Indonesia beberapa saat ini bukanlah kali pertama. Indonesia pernah mengalami krisis garam beberapa kali, tahun 1957, 1967, 1977, 1997, 2010, dan 2017. Krisis Garam yang terjadi di tahun 2017 disebabkan karena 2 hal.
Pertama, Curah hujan yang cukup tinggi pada daerah-daerah penghasil garam di tahun 2017, padahal sudah memasuki musim kemarau. Daerah-daerah tersebut adalah Madura, Cirebon, Indramayu, Pati, Rembang, Jepara, Gresik, dan Pasuruan.
Kedua, Terlambatnya dibuka keran impor. Saat ini Indonesia memang belum bisa swasembada garam. Kebutuhan garam Indonesia per tahunnya adalah 4,1 juta ton. Sedangkan produksi garam lokal per tahunnya diperkirakan 1,8 juta ton. Jadi Pemerintah perlu melakukan impor garam setiap tahunnya untuk memenuhi kebutuhan garam yang ada di Indonesia.
Pada tahun 1945 jumlah penduduk di Indonesia sekitar 60 juta orang, dengan kebutuhan garam untuk konsumsi dan aneka industri 250 – 300 ribu ton per tahun. Saat itu, Perusahaan garam milik negara sudah mampu memenuhi kebutuhan garam negara. Dengan terjadinya krisis garam tahun 1957, Presiden mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1957, Produksi garam tidak lagi hanya dilakukan oleh Perusahaan Garam Negara, tetapi memberi ijin kepada Rakyat untuk memproduksi garam rakyat, untuk mengatasi krisis garam yang terjadi saat itu.
Dengan berkembangnya sektor industri di Indonesia, kebutuhan garam di Indonesia meningkat dengan pesat pada tahun 1990’an. Produksi PT. GARAM dan Garam Rakyat sudah dapat mencapai 1 juta ton lebih per tahun tetapi masih belum bisa memenuhi kebutuhan Industri CAP (chlor alkali plant) maka Pemerintah mulai memasukkan garam impor.
Saat ini Indonesia menuju swasembada garam. Pemerintah saat ini sedang mengkaji pembangunan lahan produksi garam tahan segala cuaca di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Apabila proyek ini berhasil, pengembangan akan dilanjutkan ke Madura dan sentra penghasil garam lainnya. Sehingga produksi garam Nasional terangkat dan tidak perlu impor lagi. Untuk mengatasi krisis garam yang dialami masyarakat saat ini, pemerintah telah menerbitkan ijin impor sebanyak 75 ribu ton kepada PT. GARAM. Jumlah ini telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam menghadapi krisis ini, PT Sumatraco Langgeng Makmur, sebagai salah satu industri garam di Indonesia berusaha untuk terus menjaga pasokan garam agar tetap bermutu dalam segala kondisi. Garam Sumatraco yang menjadi salah satu produknya akan selalu mengedepankan kualitas terbaik pemilihan garam hanya untuk kesehatan masyarakat Indonesia secara umum.