Garam industri adalah garam yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan industri dengan kadar NaCl paling sedikit 97% dihitung dari basis kering, dengan Pos Tarif/HS contohnya 2501.00.90.10. Sedangkan garam konsumsi adalah garam yang dipergunakan untuk konsumsi dengan kadar NaCl paling sedikit 94,7% sampai dengan kurang dari 97% dihitung dari basis kering, dengan Pos Tarif/HS contohnya 2501.00.90.10.
Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya mengandung Natrium klorida (NaCl) dan mengandung senyawa air, magnesium, kalsium, sulfat dan dengan atau tanpa bahan tambahan iodium, anti-caking atau free-flowing. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Impor Garam, garam diklasifikasikan menjadi 5 kategori berdasarkan Pos Tarif atau kode Harmonized System (HS) 10 digit, yaitu garam meja (HS 2501.00.10.00), garam batu (HS 2501.00.20.00), air laut dan lainnya (HS 2501.00.50.00), zat yang mengandung natrium klorida paling sedikit 94.7% dihitung dari basis kering (HS 2501.00.90.10), dan lain-lain (HS 2501.00.90.90)
Untuk anda yang ingin men Jual Garam Beryodium Sumatraco, jangan khawatir untuk menjadikan pilihan. Karena telah terbukti Jual Garam Beryodium Sumatraco mengandung yodium yang sangat bermanfaat untuk kesehatan. Selain juga tentu menguntungkan untuk anda yang ingin menjadi distributor Jual Segala Macam Garam Industri Sumatraco.
Sumatraco menjadi salah satu perusahaan yang men Jual Segala Macam Garam Industri Sumatraco yang memiliki Pabrik Garam Indonesia yang telah uji klinis dan keamanannya dan menjadi Pabrik Garam Tertua yang masih beroperasi hingga kini. Pabrik Garam Indonesia Sumatraco menJadi Sell Industrial Salt Indonesia dan tak perlu ragu untuk menjadi distributor Jual Garam Beryodium Sumatraco.