Sejak dahulu garam sudah memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia. Garam juga pernah menjadi barang pujaan dan bahkan menjadi sebagai alat pembayaran (sebagai pengganti mata uang) Garam menjadi pokok yang amat vital bagi kehidupan manusia. Reay Tannahill dalam bukunya “Food in History” menyebutkan bahwa manusia mulai memproduksi garam pada jaman neolitikum, yaitu jaman dimana manusia hidup menggunakan peralatan batu asah, pertanian menetap, peternakan, dan pembuatan tembikar (keramik yang terbuat dari tanah liat) Pada jaman millenium awal sebelum masehi, diperkirakan garam mulai diproduksi secara masal. Pada masa itu, Bangsa Mesir, Cina, dan Persia mulai memproduksi garam dengan cara menguapkan air laut dengan panas matahari (metode ini sangat cocok untuk daerah yang panas dan kering), mendidihkan air yang mengandung garam (Cara ini cocok bagi daerah dingin karena tidak memungkinkan penguapan dengan panas matahari, garam yang tertinggal pada wadah masak dapat dikerok), dan melakukan penambangan garam. Pada jaman Yunani kuno, Plato menggambarkan garam sebagai sesuatu yang dicintai para dewa.
Pada masa Romawi kuno, harga garam sangatlah mahal. Bahkan pada masa itu para pekerja dan tentara digaji dengan “Salarium” (garam) yang dalam bahasa inggris kuno disebut dengan “Sealt“. Yang dapat diartikan sebagai Sea berarti laut dan Salt berarti garam. Sejak dahulu garam sudah memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia. Garam juga pernah menjadi barang pujaan dan bahkan menjadi sebagai alat pembayaran (sebagai pengganti mata uang) Garam menjadi pokok yang amat vital bagi kehidupan manusia. Reay Tannahill dalam bukunya “Food in History” menyebutkan bahwa manusia mulai memproduksi garam pada jaman neolitikum, yaitu jaman dimana manusia hidup menggunakan peralatan batu asah, pertanian menetap, peternakan, dan pembuatan tembikar (keramik yang terbuat dari tanah liat) Pada jaman millenium awal sebelum masehi, diperkirakan garam mulai diproduksi secara masal. Pada masa itu, Bangsa Mesir, Cina, dan Persia mulai memproduksi garam dengan cara menguapkan air laut dengan panas matahari (metode ini sangat cocok untuk daerah yang panas dan kering), mendidihkan air yang mengandung garam (Cara ini cocok bagi daerah dingin karena tidak memungkinkan penguapan dengan panas matahari, garam yang tertinggal pada wadah masak dapat dikerok), dan melakukan penambangan garam. Pada jaman Yunani kuno, Plato menggambarkan garam sebagai sesuatu yang dicintai para dewa.
Pada masa Romawi kuno, harga garam sangatlah mahal. Bahkan pada masa itu para pekerja dan tentara digaji dengan “Salarium” (garam) yang dalam bahasa inggris kuno disebut dengan “Sealt“. Yang dapat diartikan sebagai Sea berarti laut dan Salt berarti garam.
Sejarah Garam di Indonesia
Garam tercatat ditemukan pada abad 9-15 masehi, dimana garam merupakan suatu komoditi yang diangkut dengan transportasi air. pada waktu itu garam diperoleh dengan cara kuno dan erat kaitannya dengan proses pengawetan ikan/pengasinan ikan. Produksi garam di Indonesia sebelum dikuasai oleh pemerintah kolonial Belanda, hampir seluruh tambak-tambak garam dikuasai orang Tionghoa. Lalu Pemeritah Kolonial Belanda mengambil alih tambak-tambak besar di daerah Gresik, Sumenep (Madura) dan Jawa Timur. Pada Tahun 1813, Raffles memonopoli garam mulai dari produksi sampai dengan distribusi. Pada awalnya Pemerintah Kolonial Belanda hanya membeli garam dengan harga tetap kepada para petani garam. Lalu mereka membuka perusahaan dan mengambil alih seluruh produksinya pada tahun 1936 (Sunjayadi, 2007)
Sistem yang dipakai pada saat itu, masih berlangsung dan diterapkan sampai sekarang. Para buruh bekerja membawa garam ke gudang, lalu garam dibersihkan dan dibentuk briket sebelum di distribusikan. Monopoli garam Pemerintah Kolonial Belanda semakin meluas ke pulau Sumatera dan Kalimantan. Sementara di wilayah barat daya Sulawesi produksi garam masih dikuasai pihak swasta. Pada jaman penjajahan Jepang, ketika pulau Jawa berhenti memproduksi garam, penduduk pulau Sumatera ramai-ramai merebus air laut untuk mendapatkan garam. Perusahaan garam yang telah dikuasai Pemerintah Kolonial Belanda berubah menjadi Perusahaan Negara pada tahun 1960 (Cribb 2004:382 dan Sunjayadi 2007)