Sangat penting untuk memperhatikan label yang menunjukkan kehalalan dan keamanan produk dalam industri makanan dan minuman, termasuk produk garam konsumsi. Di Indonesia, terdapat dua label yang perlu diketahui oleh konsumen, yaitu Label Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Label SNI Produk Ramah Lingkungan. Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai pentingnya label halal dan SNI dalam produk garam konsumsi di Indonesia.
Label Halal MUI adalah sebuah tanda yang menunjukkan bahwa suatu produk telah melalui proses sertifikasi halal oleh MUI. Pada produk garam konsumsi, label halal menjamin bahwa garam tersebut terbuat dari bahan-bahan yang halal dan diproses sesuai dengan standar halal yang ditetapkan. Keberadaan label halal ini memiliki beberapa kepentingan, antara lain:
Sertifikasi Label SNI (LS-PRO) adalah proses sertifikasi yang menunjukkan bahwa suatu produk telah memenuhi standar nasional Indonesia untuk produk yang ramah lingkungan. Label SNI ini menjamin bahwa proses produksi, pengolahan, dan pengemasan garam konsumsi telah memenuhi persyaratan keamanan, kualitas, dan perlindungan lingkungan yang ditetapkan oleh SNI. Pentingnya label SNI dalam produk garam konsumsi adalah sebagai berikut:
Label halal MUI dan label SNI (LS-PRO) memiliki peran penting dalam produk garam konsumsi di Indonesia. Label halal memberikan kepastian bagi konsumen Muslim mengenai kehalalan produk, sedangkan label SNI memberikan jaminan terkait keamanan, kualitas, dan perlindungan lingkungan. Dengan memperhatikan label-label tersebut, konsumen dapat memilih produk garam konsumsi yang sesuai dengan keyakinan, kebutuhan, dan nilai-nilai mereka.